Hallo Mitra Sehati....
Berdasarkan Surat Edaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sumedang No. 1294/V-13/0924 tanggal 18 September tahun 2024
Bagi pasien pulang rawat inap atas permintaan sendiri, sebelum dinyatakan pulang oleh dokter yang merawat, maka tidak dijamin BPJS Kesehatan.